IKLAN GRATISAN: Golkar Usulkan "Presidential Threshold" - Yahoo! Indonesia News
Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Kajian dan Pembahasan RUU Politik Fraksi Partai Golkar DPR RI, Ibnu Munzir mengatakan, pihaknya akan mengusulkan "presidential threshold" untuk menentukan calon presiden pada Pemilihan Presiden 2014.
"Memang ini belum keputusan dari Partai Golkar, tapi Tim Kajian Pembahasan RUU Paket Politik akan mengusulkan agar ada `presidential threshold` untuk menentukan calon presiden. Saat ini, tim kajian sedang membahasnya," kata Ibnu Munzir di Jakarta, Jumat.
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu menambahkan, usulan tersebut tak lain adalah untuk memudahkan bagi partai-partai mengajukan calon presiden.
Ia menyebutkan, "presidential threshold" harus sejalan dengan pemberlakuan "parliamentary threshold" atau ambang batas.
"Bila partai peserta pemilu lolos `parliementary threshold`, maka otomatis bisa mengajukan calon presiden sendiri. Kalau ada partai yang lolos `parliementary threshold` sebanyak tujuh partai, maka ketujuh partai itu bisa mengajukan calon presiden dan tidak perlu berkoalisi lagi," kata anggota Komisi VI DPR RI itu.
Dengan demikian, kata dia, calon presiden yang lolos tidak lagi direpotkan mencari pasangan.
"Presiden terpilih nanti bisa merekrut kabinet dari parpol yang lolos `parliementary threshold`," kata dia.
Ketika ditanya apakah pemberlakuan dari "presidential threshold" itu untuk "mematikan" calon independen, Ibnu menjelaskan, usulan tersebut tidak untuk membungkam demokrasi dan juga calon independen yang akan maju sebagai calon presiden. Namun, partai politik yang ada di Senayan merupakan representasi dari aspirasi masyarakat.
"Begitu juga dengan calon presiden yang lolos `presidential threshold`, merupakan perwakilan partai dan juga perwakilan masyarakat. Jadi tidak untuk `mematikan` calon-calon independen," ujarnya.
Terkait dengan itu, untuk menentukan calon presiden berdasarkan "presidential threshold" tersebut, tentu tidak bisa lepas dari "parliementary threshold" atau ambang batas.
"Ambang batas menjadi pijakan bagi partai untuk mengusung calon presiden. Kalau sebuah partai tidak lolos ambang batas, secara otomatis tidak bisa mengajukan calon presiden," kata Ibnu Munzir.
Untuk ambang batas, kata dia, perlu standar yang jelas. Menurut dia, standar ambang batas adalah lima persen atau lebih sehingga "acceptable", akuntabilitasnya tinggi dan keberadaan partai sebagai perwakilan masyarakat akan tercapai.
"Bagi Golkar, ambang batas itu antara 5-7 persen meskipun partai lain ada yang 4 persen. Saat ini memang belum diputuskan, tapi bagi Golkar, idealnya adalah tujuh persen. Tujuannya adalah untuk menciptakan kualitas dari partai politik dan produk yang dihasilkan oleh partai," ungkap Ibnu Munzir.
Saat ini, RUU Paket Politik sudah mulai dibahas di Komisi II DPR RI. Sementara yang baru saja disahkan adalah RUU tentang Partai Politik.
"Memang ini belum keputusan dari Partai Golkar, tapi Tim Kajian Pembahasan RUU Paket Politik akan mengusulkan agar ada `presidential threshold` untuk menentukan calon presiden. Saat ini, tim kajian sedang membahasnya," kata Ibnu Munzir di Jakarta, Jumat.
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu menambahkan, usulan tersebut tak lain adalah untuk memudahkan bagi partai-partai mengajukan calon presiden.
Ia menyebutkan, "presidential threshold" harus sejalan dengan pemberlakuan "parliamentary threshold" atau ambang batas.
"Bila partai peserta pemilu lolos `parliementary threshold`, maka otomatis bisa mengajukan calon presiden sendiri. Kalau ada partai yang lolos `parliementary threshold` sebanyak tujuh partai, maka ketujuh partai itu bisa mengajukan calon presiden dan tidak perlu berkoalisi lagi," kata anggota Komisi VI DPR RI itu.
Dengan demikian, kata dia, calon presiden yang lolos tidak lagi direpotkan mencari pasangan.
"Presiden terpilih nanti bisa merekrut kabinet dari parpol yang lolos `parliementary threshold`," kata dia.
Ketika ditanya apakah pemberlakuan dari "presidential threshold" itu untuk "mematikan" calon independen, Ibnu menjelaskan, usulan tersebut tidak untuk membungkam demokrasi dan juga calon independen yang akan maju sebagai calon presiden. Namun, partai politik yang ada di Senayan merupakan representasi dari aspirasi masyarakat.
"Begitu juga dengan calon presiden yang lolos `presidential threshold`, merupakan perwakilan partai dan juga perwakilan masyarakat. Jadi tidak untuk `mematikan` calon-calon independen," ujarnya.
Terkait dengan itu, untuk menentukan calon presiden berdasarkan "presidential threshold" tersebut, tentu tidak bisa lepas dari "parliementary threshold" atau ambang batas.
"Ambang batas menjadi pijakan bagi partai untuk mengusung calon presiden. Kalau sebuah partai tidak lolos ambang batas, secara otomatis tidak bisa mengajukan calon presiden," kata Ibnu Munzir.
Untuk ambang batas, kata dia, perlu standar yang jelas. Menurut dia, standar ambang batas adalah lima persen atau lebih sehingga "acceptable", akuntabilitasnya tinggi dan keberadaan partai sebagai perwakilan masyarakat akan tercapai.
"Bagi Golkar, ambang batas itu antara 5-7 persen meskipun partai lain ada yang 4 persen. Saat ini memang belum diputuskan, tapi bagi Golkar, idealnya adalah tujuh persen. Tujuannya adalah untuk menciptakan kualitas dari partai politik dan produk yang dihasilkan oleh partai," ungkap Ibnu Munzir.
Saat ini, RUU Paket Politik sudah mulai dibahas di Komisi II DPR RI. Sementara yang baru saja disahkan adalah RUU tentang Partai Politik.
0 comments:
Post a Comment